Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali

Jumat, 12 Februari 2021 – 08:01 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji pertama PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Kedudukan  PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) selevel dengan PNS. Keduanya bersaudara dan sama-sama mendapat sebutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Walaupun PPPK diatur dengan sistem kontrak kerja tetapi pemerintah telah membuatkan berbagai regulasi untuk melindunginya. 

BACA JUGA: Pak Zain Menghitung Ulang Kebutuhan Guru PPPK, Termasuk Gaji dan Tunjangannya

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak mudah memecat PPPK karena mereka memiliki NIP.

NIP dikeluarkan BKN sehingga pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak bisa sewenang-wenang memecat seorang PPPK. 

BACA JUGA: PPPK Gigit Jari, Gaji Hanya di Angan-angan, Banyak yang Belum Kantongi NIP dan SK

Ada prosedur yang harus dilalui. Bahkan PPPK bisa mengajukan gugatan ke Badan Pertimbangan ASN bila merasa keputusan PPK dinilai tidak adil.

Sementara dari sisi kesejahteraan, PPPK benar-benar berbeda dengan honorer yang gajinya cair per triwulan.

BACA JUGA: Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK, Banyak Banget, Ada Beras

Begitu teken kontrak PPPK, maka pegawai ASN jenis baru ini sudah rutin digaji per bulan dengan besaran sama seperti PNS untuk kelas jabatan sama.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang dibebankan pada APBN disebutkan ada kenaikan gaji berkala. Juga ada kenaikan gaji istimewa.

PMK ini kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, PPPK setiap dua tahun akan menerima kenaikan gaji berkala.

Besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing PPPK.

Namun, kenaikan gaji berkala ini hanya diberikan kepada PPPK yang dikontrak lebih dari dua tahun.

Misalnya, dikontrak 5 tahun, maka 2 kali PPPK bersangkutan mendapatkan kenaikan gaji berkala.

"Kalau yang kontraknya setahun ya tidak dapat kenaikan gaji berkala karena kan hitungannya per dua tahun," kata Paryono kepada JPNN.com, Jumat (12/1).

Dia melanjutkan, bila seorang PPPK yang dikontrak 5 tahun, misalnya diputuskan kontrak di tahun ketiga , yang bersangkutan hanya mendapatkan kenaikan gaji berkala satu kali.

Ketika dia mendaftar lagi menjadi PPPK, maka hitungan gaji dan masa pengabdiannya dimulai 0 tahun.

Ditanya berapa persentase kenaikan gaji berkala, Paryono mengatakan, PPPK bisa melihat langsung di leger gaji.

"Enggak ada persen-persen, tinggal lihat daftar gajinya saja karena besarannya beda-beda," ucapnya.

Prinsipnya, lanjut Paryono, setiap 2 tahun ada kenaikan gaji berkala untuk yang dikontrak lebih dari 2 tahun. Besarannya lihat di daftar gaji. 

"Kalau tiga tahun terus diputus kontrak, kemudian daftar lagi maka dimulai dari nol lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler