jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mematuhi hasil evaluasi Kemendagri terkait RAPBD DKI 2018.
Kemendagri sebelumnya mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menggunakan dana APBD yang diusulkan Pemprov DKI.
BACA JUGA: Manjakan PKL Tanah Abang di Jalanan, Anies Salahi Aturan
Tjahjo minta agar anggaran TGUPP menggunakan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
"Dalam hal hasil evaluasi sebagai bentuk pembinaan kemendagri tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI, maka sangat mungkin akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Tjahjo di Jakarta, Sabtu (23/12).
BACA JUGA: Warga Tanah Abang Protes, Ini Penjelasan Anies
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, BPK berperan melaksanakan fungsi pemerikasaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengingat evaluasi Kemdagri soal TGUPP, terkait tata kelola keuangan.
BACA JUGA: Tutup Jalan, Pemprov DKI Tak Libatkan Warga Tanah Abang?
"Jadi evaluasi anggaran hal yang umum dan wajar, sesuai peraturan perundang-undangan, agar Kemendagri dan daerah aman dari pemeriksaan BPK nantinya, sehingga Kemendagri hanya mempertimbangkan," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Tak Melarang Anies Bentuk TGUPP, Tapi...
Redaktur & Reporter : Ken Girsang