jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat demi memanjakan pedagang kaki lima telah menyalahi aturan. Sebab, berdasar Peraturan Daerah Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum maka jalan itu mestinya untuk lalu lintas warga dan bukan untuk berdagang.
"Kebijakan penataan Tanah Abang tidak ada payung hukumnya," kata Trubus saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12).
BACA JUGA: Warga Tanah Abang Protes, Ini Penjelasan Anies
Trubus menjelaskan, Pemprov DKI itu itu tidak berlandaskan payung hukum. Jadi, suatu saat para pedagang kaki lima yang difasilitasi untuk berjualan di jalanan sewaktu-waktu bisa saja digusur.
Selain itu, kata Trubus, kebijakan Anies tersebut tidak partisipatif. Artinya, elemen-elemen yang terdampak tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Tutup Jalan, Pemprov DKI Tak Libatkan Warga Tanah Abang?
Sebelumnya Ketua RW 01 Jati Baru X, Tanah Abang, Jakarta Pusat Budiharjo menyesalkan langkah Pemprov DKI soal penutupan Jalan Jati Baru Raya. Budiharjo bahkan menuding Anies bertindak arogan lantaran tidak menyertakan warga sekitar dalam menutup akses jalan tersebut.
"Sama sekali enggak dilibatkan. Di satu sisi saya mendukung Pak Sandi (Wagub DKI Sandiaga Uno, red) untuk menata kaki lima. Tapi bukan dengan cara seperti itu," kata dia.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Kemendagri Tak Melarang Anies Bentuk TGUPP, Tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal TGUPP, Jubir Kemendagri Ingatkan Anies Patuhi Aturan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga