jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 379.637 anak di Kabupaten Bekasi belum memiliki akta kelahiran. Minimnya kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama anak-anak tidak memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, hingga Mei 2017 jumlah anak mencapai 712.160 jiwa.
BACA JUGA: Target Kepemilikan Akta Kelahiran Baru Mencapai 75 Persen
Dari jumlah tersebut, 53,31 persen di antaranya tidak mempunyai akta kelahiran. Sementara yang sudah memiliki akta hanya 332.523 anak atau 46,69 persen.
“Memang masih banyak orang tua yang tidak membuatkan anaknya akta kelahiran. Padahal berbagai kemudahan terus kami lakukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Waduh, Belasan Juta Anak Tak Punya Akta Kelahiran
Dari ribuan anak yang belum memiliki akta kelahiran, paling banyak terdapat di Tambun Selatan, yakni sebanyak 64.074 orang. Sedangkan kecamatan terbanyak kedua yakni Babelan dengan jumlah 34.810. Anak yang belum memiliki akta berusia nol sampai 18 tahun.
Menurut Ali, kesadaran masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tertib administrasi kependudukan masih minim.
BACA JUGA: Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat KTP
Padahal kata Ali, akta kelahiran merupakan adimistrasi penting yang wajib diurus. Akta kelahiran merupakan salah satu syarat utama dalam berbagai hal, seperti masuk sekolah hingga perjalanan haji.
Hanya saja, banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut sehingga akta kelahiran dilupakan.
Dalam beberapa kesempatan, lanjut Ali, instansinya kerap melayani pengajuan akta kelahiran bagi orang tua.
“Jadi bukan cuma anak, banyak yang sudah kakek nenek ternyata memang tidak punya akta kelahiran. Mereka akhirnya mengurus, biasanya untuk naik haji kan perlu. Itu bahkan ada yang umur 50 tahun lebih baru diurus,” sesalnya.(dho/pj/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy