Sebanyak 94 Pengusaha Tempat Hiburan Malam Diperiksa

Senin, 27 November 2017 – 22:31 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, memeriksa 94 tempat hiburan malam (THM) karena dicurigai tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Pasalnya, banyak pengusaha yang bandel menyulap tempat usaha jenis ruko menjadi tempat penginapan berupa hotel atau tempat karoke.

BACA JUGA: Geledah Kelab Malam, Polisi Amankan 3 Pemakai Narkoba

“Jadi kami menggabungkan antara penegakkan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dan Perda No 10 Tahun 2013 tentang IMB,” kata Sahat, Senin (27/11).

Penggabungan Perda itu dengan sanksi yang tertuang di Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dinilai tidak cukup kuat atau memiliki tafsir ganda. Sehingga menyulitkan instansinya untuk melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA: Sabar, Penutupan Tempat Hiburan Malam Tinggal Tunggu Waktu

“Artinya ada celah dari perda 3 tahun 2016. Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda mesti jelas pijakannya tidak bisa abu-abu,” jelasnya.

Namun, jika tidak bisa diindahkan, pihaknya tetap melakukan tindakan tegas terhadap usaha kepariwisataan yang dilarang sesuai dengan yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

BACA JUGA: Tak Kunjung Tutup Tempat Hiburan Malam, Ormas Islam Kecewa

“Jadi ketika di perda No 3 tahun 2016 kami tidak bisa melakukan, maka kami backup dengan cara lain yakni dengan melakukan penegakan melalui Perda No 10 tahun 2013 tentang IMB,” tandas Sahat. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Hiburan Malam di Tambun-Cikarang Segera Ditutup


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler