jpnn.com, DENPASAR - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali menciduk HKB, 49, - mantan guru ini dinilai menyebarluaskan informasi bermuatan ujaran kebencian dan provokasi untuk people power.
HKB ditangkap pada Senin lalu (13/5) di rumahnya Jalan Triyang Nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kuta Selatan. Polisi menyebut, pelaku terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
BACA JUGA: Belum Ada Tokoh Beken Mau Jamin Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya
Penangkapan tersebut cukup cepat. Terjadi tak berlangsung lama usai HKB menyebarkan informasi yang dinilai bermuatan ujaran kebencian itu.
“Terkait adanya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan melalui grup WhatsApp. Pelaku mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada grup WA "ALL#IYAN PRESIDEN2029". Selanjutnya mengirimkannya ke beberapa grup WhatsApp lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Jubir BPN Prabowo - Sandi Sebut Mustofa Nahrawardaya Dijebak
BACA JUGA: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh
Adapun pesan yang ditulis mantan guru tersebut menggunakan huruf besar oleh pelaku, yang berbunyi “MASSA RILL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA.”.
BACA JUGA: Ketika Kartini Berdiri Ada Kunci Jatuh, Oh Ternyata
Petugas juga menyita barang bukti yaitu satu buah handphone merek Samsung Tipe Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun WhatsApp yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian.
Hasil penyelidikan petugas, pelaku memposting ujaran kebencian pada Senin (13/5) bertempat di Jalan Triyang Nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
BACA JUGA: Tahukah Anda Mengapa Aksi 21 – 22 Mei di Bawaslu, Bukan ke KPU?
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP. (afi/aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkit Kasus Mustofa Nahrawardaya dan Bupati Boyolali, IPW Minta Polri Tidak Tebang Pilih
Redaktur & Reporter : Soetomo