jpnn.com, METRO - Polisi resmi menetapkan Guntoro, oknum guru sebagai tersangka kasus video hoaks kerusuhan terminal Metro Pusat.
Dalam ekspos Jumat (23/7), terungkap motif Guntoro menyebarkan hoaks itu adalah untuk menambah followers akun pribadinya di media sosial.
BACA JUGA: Tok, Leca Mena Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
“Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Senin (19/7) kemarin. Dia iseng, melihat video ribut-ribut. Di mana ada satpol PP ya, terus dijadikan konten dengan harapan viewers dia naik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.
Berdasarkan penyelidikan terkait video tersebut, Arie mengatakan bahwa rekaman tersebut merupakan kejadian di Aceh pada bulan Mei 2021.
BACA JUGA: Hari Wijaya sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
“Video itu dia liat di YouTube dan kejadiannya di Aceh, terkait penutupan Pasar Peunayong di Aceh, lalu di ambil terus di sebarkan dan bertambah, dan ditambah lokasi di terminal Metro Pusat biar terkesan benar kejadiannya di Metro,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media, karena video yang disebarkan oleh Guntoro dapat mengakibatkan keresahan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Belasan Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-Tiba Digedor Pak Polisi
“Dapat dikhawatirkan memicu orang lain melakukan hal yang serupa jika tidak lebih berhati-hati lagi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Atas perbuatannya, Guntoro dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946). (ang/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi