jpnn.com, KERINCI - Polres Kerinci melalui Tim Cyber Patroli telah memantau aktivitas jejaring media social jelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Mereka fokus memantau akun-akun yang melakukan penyebaran isu sara dan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Kang Hasan Tak Mau Damai di Jabar Rusak karena Pilkada
Sejauh ini Tim Cyber Patroli Polres Kerinci telah memblokir dua akun medsos Facebook yang disinyalir menyebarkan isu yang tidak bertangung jawab.
Kasat Intel Polres Kerinci, IPTU, Maizardi mengatakan bahwa sebelumnya sudah menutup dua akun yang menyebarkan berbagai postingan negatif. Ini dianggap bisa memprovokasi, sehingga memancing respon dari publik.
BACA JUGA: Polri Endus Dalang di Balik Muslim Cyber Army
"Akun tersebut ada yang menyebar kebencian, hoaks, SARA dan menjatuhkan pihak lain," ujar Maizardi, Selasa (27/2).
Dua akun ini, kata Maizardi, satu berada di Kerinci dan satunya lagi di luar daerah. "Dua akun ini satunya berada di Kerinci dan satu lagi diluar Kerinci, makanya kita blokir," sebutnya.
BACA JUGA: MUI Anggap MCA Catut Muslim untuk Sebar Fitnah dan Kebencian
Dia juga meminta kepada para calon bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang pada pesta demokrasi tahun ini untuk melaporkan akun resmi yang digunakan untuk barkampenye. Akun ini disampaikan kepada KPU Kerinci selaku penyelenggara.
"Nanti KPU akan berkoordinasi terkiat akun resmi pasangan calon, kita akan pantau terus akun tersebut," jelasnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada tim sukses ketiga kandidat dan masyarakat Kerinci untuk bijak dalam mengunakan Medsos. Karena semua ini bisa menyebabkan konflik. "Kita lebih memantau Medsos yang terkait dengan penyebaran SARA, karena ini sudah masuk secara umum," pungkasnya.
Sementara itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci meminta agar pasangan calon segera mendaftarkan medsos. Pendaftaran itu seharusnya dilakukan sebelum tahaoan kampanye dimulai, 15 Februari 2018 lalu.
Komisoner KPU Kerinci Suhardiman mengatakan, dari tiga paslon yang bertarung, baru paslon Zainal-Arsal yang telah menyerahkan akun medos untuk berkampanye. "Baru satu paslon, meskipun ini tidak wajib, namun alangkah baiknya disampaikan," katanya.
Suhardiman mneyebutkan, pendaftaran akun medsos bertujuan agar KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dapat melakukan pemantauan. Apalagi, in menjadi wadah kampanye agar tidak memuat materi ujaran kebencian atau kampanye hitam.
"Setiap akun resmi yang didaftar ke KPU, berupa milik tim sukses pasangan calon dan akun medsos relawan paslon," pungkasnya. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Aparat Ungkap Donatur dan Pengguna Jasa MCA
Redaktur & Reporter : Budi