Sebarkan NIK dan KK Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 10 Maret 2018 – 20:03 WIB
KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan menjamin perlindungan maksimal terhadap identitas kependudukan dalam registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Baik nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), maupun lainnya.

BACA JUGA: Jangan Percaya Hoaks Kebocoran Data e-KTP untuk SIM Card!

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kebocoran NIK dan nomor KK.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, jaminan tersebut tertuang dalam pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

BACA JUGA: Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru

Yakni, setiap orang yang tanpa hak menyebar identitas orang lain bisa diancam pidana. "Dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak 25 juta," ujarnya.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga berlaku bagi lembaga atau instansi yang selama ini diberi hak untuk mengakses identitas kependudukan.

BACA JUGA: Ya Ampuuun! Gara-gara KK, Istri Gantung Diri

Seperti diketahui, saat ini ada puluhan instansi yang memiliki akses terhadap identitas kependudukan.

Misalnya, lembaga perbankan, jaminan sosial, penyelenggara pemilu, imigrasi, pajak, dan jaminan sosial.

Itu memang diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 58 ayat (4) UU Adminduk.

Meski demikian, lanjut Zudan, instansi tersebut tidak bisa menggunakan seenaknya dokumen kependudukan itu. Semua disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Kepastian tersebut tertuang dalam MoU atau penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang selama ini dilakukan di awal kesepakatan dengan masing-masing lembaga.

"Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakan lembaga pengguna," imbuhnya. Karena itu, jika terjadi pelanggaran oleh lembaga tersebut, pidana sudah menanti.

Saat ini, kata dia, pemerintah juga mengawasi secara ketat semua lembaga yang punya akses. Teknisnya melalui saluran khusus jaringan virtual private network (VPN) host-to-host.

"Dibangun dashboard data untuk memonitor 'siapa sedang mengakses siapa'," kata dia.

Dengan demikian, Zudan menjamin tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri.

"Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan," kata pria asal Jogja itu.

Sebelumnya Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan NIK dan nomor KK kecuali kepada mereka yang memiliki otoritas.

Terkait kebocoran, Rudi menyebut pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri.

"Dugaan awal, ada seseorang yang mengumpulkan NIK dan KK, kemudian dipakai berulang-ulang," ujarnya.

Saat ini proses registrasi kartu prabayar masih berlangsung. Rudi berjanji pada Mei 2018 tiap operator sudah memiliki data pelanggan berbasis NIK dan KK yang bersih dan rapi.

"Kami juga kerja sama dengan Bareskrim untuk membersihkan data itu," ucapnya. (far/tau/c10/agm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NIK dan KK Dipakai secara Ilegal, Pemilik Asli Bisa Lapor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler