jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan 30 JPU dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA: Reaksi Mengejutkan Irjen Panca Putra Ketika Dicecar Soal Skema Kaisar Sambo
"Sehari ada SPDP langsung dibentuk tim jaksa. Ada 30 tim jaksa yang menangani perkara ini," kata Ketut kepada JPNN, Senin (22/8).
Ketut menjelaskan perkara yang melibatkan sejumlah anggota Polri itu akan diperlakukan seperti kasus pada umumnya.
BACA JUGA: KPK Panggil LPSK Dalami Kasus Suap Ferdy Sambo
Dia juga memastikan jumlah JPU yang dikerahkan dalam perkara Sambo Cs sama seperti kasus lain.
"Enggak banyak, kok. Biasa kami 25-40 JPU, biasa itu, perkara ini," tuturnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Menilai Irjen Fadil Imran hingga Komnas HAM Kena Prank Irjen Ferdy Sambo
Ketut menjelaskan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini terus berkembang.
Ada banyak hal yang perlu diteliti dari kasus ini, sehingga membutuhkan banyak jaksa.
"Perkara Binomo kemarin saja. Kami kerahkan 25 tim," tuturnya.
Bareskim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Komisi III, Mahfud MD Jawab Soal Motif dan Kerajaan Ferdy Sambo
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah