Sebegini Jumlah Pemda Belum Usulkan Penetapan NIP PPPK Guru, Ampun Dah!

Selasa, 29 Maret 2022 – 18:26 WIB
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkap jumlah pemda yang belum mengusulkan penetapan NIP PPPK guru. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negera (BKN) mengungkapkan penyebab utama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru belum mengantongi NIP.

Padahal, mereka sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sejak Januari 2022.

BACA JUGA: Jumlah Formasi PPPK 2022 Tak Mengacu Usulan Pemda, Guru Honorer Pasti Gembira

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan, bagaimana bisa mempercepat penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 kalau masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang belum mengusulkan.

"Enggak mungkin kan kami menetapkan NIP PPPK kalau enggak ada usulan Pemda," kata Deputi Suharmen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

BACA JUGA: PPPK 2021 Menyisakan Polemik, DPR Minta Pemerintah Tentukan Nasib Guru tanpa Formasi

Data BKN per Minggu (27/3) sore menyebutkan, NIP PPPK yang sudah ditetapkan sebanyak 108.963 orang.

Yang statusnya BTL atau berkas tidak lengkap, kata  Suharmen, sudah dikembalikan kepada masing-masing instansi.

BACA JUGA: Pemda Ogah Minta Formasi PPPK 2022, Kemendikbudristek Tetap Ngotot Harus Tercapai Target Satu Juta

SK PPPK yang sudah dicetak oleh masing-masing instansi Pemda sebanyak 26.486.

"BKN telah mempercepat proses penetapan NIP PPPK. Kendalanya masih banyak daerah yang belum usulkan penetapan NIP PPPK," ucapnya.

Suharmen menyebutkan untuk PPPK guru tahap 1 terdapat 66 instansi belum memasukkan usulannya ke BKN.

Sementara untuk tahap 2 sebanyak 184 instansi Pemda.

Dia menegaskan, proses penetapan NIP PPPK serba digital sehingga lebih cepat, dengan catatan semua dokumen lengkap.

"Jadi, BKN tidak pernah memperlambat, ya," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler