jpnn.com, PEKANBARU - Kabid Intelkam Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Hubertus Hence mengungkap hingga kini terdapat 980 pengungsi asal sembilan negara yang berada di Kota Pekanbaru.
"Pekanbaru diminati para pengungsi asing, mereka ditempatkan pada delapan lokasi penampungan sementara," ujar Hubertus di Pekanbaru, Rabu (6/3).
BACA JUGA: Polisi Gerebek Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru, Tiga Agen Ditangkap
Dia menerangkan dari 980 pengungsi tersebut, sebanyak 847 orang telah mengantongi izin atau memperoleh layanan United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR, atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi.
Dokumen dari UNHCR tersebut mengatur izin tinggal sementara di Indonesia selama mereka menunggu solusi jangka panjang yang sesuai bagi para pengungsi. Sedangkan 133 lainnya belum berizin.
BACA JUGA: Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
Selain itu, Hubertus juga mengungkap jumlah pencari suaka di Pekanbaru yang jumlah jauh lebih besar.
"Sebanyak 6.133 orang lagi para pencari suaka itu masih menjalani proses perolehan izin dari UNHCR," katanya.
BACA JUGA: BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja
Bagi pengungsi yang sudah mengantongi izin ditempatkan pada delapan lokasi penampungan sementara di Pekanbaru, yakni di Wisma Indah Sari, Hotel Satria, Wisma Siak Resort,Wisma Fanel, Rumah Tasqya, Wisma Orchid, Kost Nevada dan Wisma D’Cope.
Dia merinci sembilan negara asal pengungsi, yakni Afganistan dominan atau tercatat 651 orang, Iran 7 orang, Irak 2 orang, Myanmar/Rohingya sebanyak 150 orang, Pakistan 11 orang, Palestina 6 orang, Sudan 14 orang, dan Somalia 6 orang.
"Bagi pengungsi dan para pencari suaka yang belum mengantongi izin dari UNHCR maka mereka masih ditempatkan di Rudenim dan asal negara mereka masih dalam proses pendataan," katanya
Kanwil Kemenkumham Riau selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait masalah pengungsi yang sudah mengantongi izin maupun yang belum guna menghindari salah komunikasi terkait data para pengungsi.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam