Sebeginilah Fee Proyek untuk Abdul Latif saat Jadi Bupati HST, Wow

Kamis, 02 Maret 2023 – 10:49 WIB
Seorang kontraktor bersaksi di persidangan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (T?PPU) Abdul Latif disebut telah menerima fee proyek? dalam jumlah besar ketika menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (1/3), terungkap bahwa enam kontraktor yang menjadi saksi menyetorkan fee proyek Rp 10 miliar lebih kepada Abdul Latif.

BACA JUGA: Penelusuran Rubicon Mario Dandy Membawa Tim KPK ke Sebuah Gang di Mampang, Oh Rafael

"Dari enam saksi, lebih dari Rp 10 miliar fee yang disetorkan kontraktor, termasuk saksi Irwan menyetor Rp 4,67 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di persidangan itu.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, saksi Irwan mengakui sering memenangkan tender proyek peningkatan jalan di HST rentang waktu tahun 2016 hingga 2017.

BACA JUGA: Konon Beginilah Kelakuan Guru Ngaji Cabul terhadap Santriwati di Serang, Ya Tuhan

Di antara proyek tersebut berupa peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai pada 2016 se?nilai Rp 14 miliar dan dia menyetorkan fee Rp 1,3 miliar untuk terdakwa selaku Bupati HST.

Konon fee tersebut diserahkan Irwan melalui mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Barabai Fauzan Rifani.

BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Petinggi Amarta Karya

Lalu, Irwan kembali mendapatkan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai pada 2017 senilai Rp 13,6 miliar dan total fee yang disetorkan Rp 1,1 miliar.

"Fee disepakati 10 persen untuk Bupati saya serahkan ke Fauzan," beber Irwan.

Saksi lainnya, Kamarul Zaman menyebut para kontraktor mau tidak mau harus memberikan fee setiap mendapatkan proyek agar terus mendapatkan pekerjaan.

Namun, keterangan para saksi dibantah terdakwa Abdul Latif yang mengaku storan fee kontraktor itu bukan atas perintahnya.

"Saya juga baru tahu kalau Fauzan bisa memberi proyek," ucap Latif yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Abdul Latif didakwa oleh JPU KPK menerima gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang didapat dari jabatannya sebagai Bupati HST tahun 2016 hingga 2017. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler