Sebelum Bebas, Soenarko Temui Kivlan Zen: Hati-hati Jika Ada Tamu Berkunjung

Jumat, 21 Juni 2019 – 19:04 WIB
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penangguhan penahanan yang diajukan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko telah dikabulkan. Soenarko pun bisa keluar dari rumah tahanan (rutan) POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) siang.

Ferry Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum Soenarko mengatakan, kliennya sempat menemui Kivlan Zen, tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang juga ditahan di tempat yang sama.

BACA JUGA: Alasan Polri Ogah Melepas Kivlan Zen

"Pulangnya setelah salat Jumat. Tadi juga ketemu sama Pak Kivlan Zen,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (21/6).

BACA JUGA: BNN Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu Butir Ekstasi Berlogo Superman

BACA JUGA: Luhut Panjaitan Turut Minta Penangguhan untuk Soenarko

Menurut Ferry, kliennya sempat membicarakan sejumlah hal dengan Kivlan Zen. Soenarko juga meminta Kivlan untuk lebih berhati-hati dalam berbicara di tengah publik.

"Ya untuk lebih berhati hati dalam bicara. Supaya tak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat," sebut Ferry.

BACA JUGA: Ini Alasan Panglima TNI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko

Soenarko juga meminta Kivlan untuk berhati-hati jika nantinya ada tamu yang berkunjung.

"Selain itu untuk lebih hati-hati sama tamu yang tiba-tiba merekam dan memviralkan. Itu Pak Soenarko juga tidak tahu kalau ada yang merekam kemudian memviralkan," papar Ferry.

Diketahui, kasus yang menjerat Soenarko berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5) atas nama pelapor Humisar Sahala.

BACA JUGA: Pabrik Korek Api di Langkat Terbakar, 21 Karyawan Dilaporkan Tewas Terpanggang

Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Soenarko juga dituduh menyelundupkan senjata dari Aceh.

Atas hal itu, Soenarko ditetapkan tersangka dan diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus Baru Kivlan Melawan Jerat dari Kepolisian


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler