Sebelum Diperiksa, OC Kaligis Curhat Soal Gula Darah

Rabu, 11 November 2015 – 13:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). OC membantah semua tuduhan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kembali mengeluhkan kondisi kesehatannya. Dia meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk berobat di luar rumah tahanan tempat dia mendekam sejak ditetapkan sebagai tersangka bulan Juli 2015 lalu.

Hal itu diungkapkan Kaligis sebelum menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (11/11). Dia mengajukan permohonan baik secara lisan maupun tertulis kepada majelis.

BACA JUGA: Mabes Polri: Wartawan Jangan Takut, Kami akan Mengamankan!

“Ini ada surat permohanan berobat kembali, surat tersebut, pada 4 November 2015, memberikan rujukan, untuk kontrol kembali pada 12 November 2015 maka dengan rujukan itu, saya memohon  mengeluarkan kembali keputusan atas permohonan untuk periksa lagi,” kata Kaligis.

Menurut Kaligis, saat ini gula darahnya tengah meningkat tajam. Karenanya perlu perawatan dengan dokter spesialis yang tak tersedia di rutan. Ayah Velove Vexia itu juga mengaku ingin sekalian periksa gigi.

BACA JUGA: Salahkan Anak Buah, Gatot Lempar Batu Sembunyi Tangan?

“Gula saya tinggi, jadi dia (dokter) minta diperiksa lagi. Sekalian mau pasang gigi kembali, ini kurang cocok,” katanya.

Mendengar penyataan itu, Ketua Majelis, Sumpeno berjanji akan mempertimbangkan permintaan Kaligis. "Nanti kami tetapkan," ujar Sumpeno.

BACA JUGA: Demi Nama Baik Presiden, Menteri Sudirman Ditantang Berani ke Polisi

Meski mengeluh sakit, Kaligis tetap menjalani sidang pemeriksaan. Setelah mendengar permohonan bekas pengacara Keluarga Cendana itu, majelis langsung melanjutkan agenda sidang.

Diketahui, pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2,000. Adapun uang yang diberikan oleh Kaligis itu berasal dari Evy.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... EWI: Audit Forensik Petral-PES Hanya Pencitraan Sudirman Said


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler