Terancam Dirumahkan, Honorer Tak Bisa Lagi Mengandalkan Orang Dalam

Senin, 20 Juni 2022 – 20:11 WIB
Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet menyebut tidak ada lagi yang bisa menolong tenaga honorer jelang penghapusan honorer kecuali keahlian dan kompetensinya. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, PALU - Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) I Nyoman Slamet meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Permintaan itu disampaikan Nyoman menyusul rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, Masalah Ini yang Bikin Edison Khawatir

Menurut Nyoman, langkah itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pengangguran di Sulteng akibat penghapusan tenaga honorer.

"Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah, serta telah mengabdi puluhan tahun maka diupayakan, dipertimbangkan agar terangkat sebagai tenaga PPPK,” katanya, Senin (20/6).

BACA JUGA: Kombes Hadi Menyebut Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Rumah JK

Dia juga mendorong pemerintah daerah (pemda) mengajukan tambahan kuota CPNS jika pemerintah pusat membuka seleksi CPNS.

Dengan demikian, tenaga honorer yang dirumahkan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

BACA JUGA: Plt Bupati Ini Bicara Penghapusan Honorer, Semoga Presiden Membaca

Nyoman pun menyarankan agar para tenaga honorer di Sulteng mempersiapkan diri menghadapi penghapusan honorer tahun depan.

"Bagi tenaga honorer yang ada sekarang masih ada kesempatan sampai 28 November 2023 untuk mencari pekerjaan lain, membuka usaha, atau mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS," tuturnya.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak memiliki keahlian dan kompetensi apa pun diminta meningkatkan kemampuan dari sekarang agar dapat terserap dalam dunia kerja jika penghapusan tenaga honorer diberlakukan.

Nyoman menyebut saat ini tenaga honorer di Sulteng tidak bisa lagi hanya mengandalkan orang dalam agar dapat bekerja pada instansi mana pun.

Sebab, jika kebijakan itu telah berlaku maka tidak ada lagi yang dapat menolong mereka selain keahlian dan kompetensi yang dimiliki.

Menurut dia, selama ini banyak tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng diterima bukan karena memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan, tetapi faktor kedekatan.

"Melainkan karena ada orang dalam yang membantu agar dia dapat bekerja di sana," ucap Nyoman.

KemenPAN-RB bakal menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Penghapusan honorer tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Beleid itu mengatur penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler