Sebelum Lebaran, Perpres BNN Setingkat Menteri Keluar

Sabtu, 04 Juni 2016 – 19:27 WIB
BNN. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan mengeluarkan peraturan yang menjadikan Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat kementerian.

Kepala Biro Perencanaan BNN Agus Sudrajat mengungkapkan, rencananya peraturan tersebut direalisasikan sebelum lebaran nanti. Perkembangannya saat ini, jelas dia, masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Wow! Bayar Pakai Uang Digital di Minimarket Banyak Untungnya

"Sudah ada harmonisasi. Di Undang-undang kami Lembaga Pemerintah non Kementerian. Nama tetap BNN, kewenangan ditingkatkan. Jadi Pak Budi Waseso bisa koordinasi sama menteri," kata Agus di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6).

Dia menjelaskan nantinya pria yang akrab disapa Buwas itu bukan pejabat eselon satu, melainkan menteri. Hanya saja, pertanggungjawabannya berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Politik dan Hukum. "Sebelum lebaran lah, tinggal nunggu Perpres," imbuh dia.

BACA JUGA: Kemendikbud Resmi Serahkan Hasil UN SMP/Sederajat kepada Pemda

Selain itu, lamanya peraturan keluar karena Kementerian Keuangan masih melakukan pendataan untuk anggaran BNN.‎ Sebab, dengan dinaikkannya Buwas ‎setingkat menteri, artinya anggaran BNN juga setingkat kementerian.

"Nanti akan mendapat hak keuangan dan administrasi setara menteri. Beliau (Buwas) bukan lagi eselon satu, tapi pejabat utama," pungkas dia. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Mencurigakan, Ada Tentara Tewas di Lanud Sulaiman

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Bantah Tudingan Politikus PKS Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler