Sebelum Menangkan Kasus Dokter Siska Melawan Kevin Hillers, Pitra Romadoni Juga Bebaskan Isa Zega

Jumat, 11 Agustus 2023 – 17:12 WIB
Advokat Pitra Romadoni Nasution. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Kevin Hillers telah divonis bersalah atas kasus wanprestasi yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, dr. Siska Khairunnisa.

Pemain sinetron Ikatan Cinta itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membayar kerugian sebesar Rp 120 juta kepada sang dokter.

BACA JUGA: Kevin HIllers Terbukti Bersalah, Wajib Membayar Ganti Rugi Sebegini

Selain itu, Kevin Hillers juga diwajibkan membayar sanksi penalti atas tidak dipenuhi perjanjian kepada Penggugat sebesar Rp 424.850.000.

Sebelumnya, Kevin Hillers dilaporkan oleh dokter Siska terkait kasus dugaan wanprestasti dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Kevin Hillers Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Pihak Dokter Siska

Kasus tersebut berawal saat Kevin diminta untuk menjadi brand ambassador klinik dan produk milik Dokter Siska mulai Maret 2021.

Namun, Kevin disebut menyalahi aturan kerja sama yang seharusnya berlaku selama satu tahun ke depan. 

BACA JUGA: Pitra Ungkap Fakta Baru Kasus Dewa Panci, Roy Suryo: Ini Sudah Kelewat Batas

Kemenangan dr. Siska Khairunnisa melawan aktor Kevin Hillers, tidak lepas dari upaya hukum yang dilakukan pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution.

Nah, siapa sih sosok pria yang karib disapa Bang Nasution itu? 

Pitra Romadoni kelahiran 27 Oktober 1990, dikenal sebagai pengacara, aktivis, dan juga seniman. Dia menangani perkara sejumlah figur publik, pengusahan hingga tokoh politik.

Dia memenangkan perkara Isa Zega melawan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isa Zega divonis bebas murni walau sempat ditahan selama 4 bulan.

Pitra juga menang saat menjadi pengacara Ayu Thalia, yang melawan Nicholas Sean Putra Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ayu Thalia divonis hanya percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tidak ditahan," tutur Pitra, dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Selain itu, Pitra juga memenangkan sengketa proyek Waduk Marunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tergugat dihukum ganti rugi. Masih banyak kasus-kasus yang ditanganinya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler