jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaporkan hasil kerja mereka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka berniat menemui Presiden Jokowi sebelum rapat paripurna 28 September 2017 yang menandakan berakhirnya masa kerja Pansus selama 60 hari.
"Sebelum nanti ke rapat paripurna, hasil temuan Pansus Angket akan kami sampaikan ke presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).
BACA JUGA: Pamer Koper Berisi Hasil Kerja, Pansus Ingin Temui Jokowi
Hal ini, kata Masinton, agar presiden bisa mengaji dan memelajari temuan pansus dalam hal menata politik hukum dan pemberantasan korupsi ke depan suapa semakin kokoh dan maju. "Serta negara mampu membangun sistem antikorupsi,” kata didampingi Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi.
Dalam kesempatan itu, Masinton dan Taufiqulhadi membawa serta lima koper berisi sebagian data hasil temuan Pansus atas kinerja KPK. “Ini nanti akan kami sampaikan juga ke presiden," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Pengin Pansus Angket KPK Disudahi, Tapi...
Taufiqulhadi mengatakan Pansus sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Surat itu meminta pimpinan DPR agar menyurati presiden untuk mengagendakan rapat konsultasi bersama Pansus.
"Rapat konsultasi kami harap sebelum 28 September. Pimpinan DPR sudah menyatakan akan segera mengirim surat kepada presiden," ujar Taufiqulhadi.
BACA JUGA: HNW Tak Setuju Masa Kerja Pansus KPK Diperpanjang
Dia mengatakan, apa yang dilakukan Pansus merupakan sebuah amanat konstitusi. Karena itu, kata dia, rapat konsultasi ini sangat penting.
“Jadwal itu persoalan lain. Nanti akan dilihat apakah presiden punya jadwal seperti yang diharapkan," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Surya Paloh Ingin Wewenang Penuntutan KPK Dihapus
Redaktur & Reporter : Boy