jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I sudah diputuskan bakal dilakukan pemerintah pada 8 Oktober 2021 mendatang.
Rencananya, pengumuman kelulusan PPPK Guru itu akan disampaikan oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jumat (8/10) pukul 09.00 sampai 10.00 WIB secara live di YouTube Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Fixed, Kelulusan PPPK Guru Tahap I Diundur 8 Oktober, Begini Cara Ceknya
Keputusan pemerintah tersebut mendapat respons positif dari Komisi X DPR RI.
Ketua Komisi X Syaiful Huda mendukung penuh rencana itu dengan catatan apa yang sudah disepakati Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja di komisi bidang pendidikan itu diperhatikan pemerintah.
BACA JUGA: Konon Moeldoko Datang ke Cikeas Pagi-Pagi Sekali, Mengintervensi, SBY Marah
"Prinsipnya kami sudah mandatkan sebagaimana hasil raker 23 September. Yang intinya adalah peningkatan afirmasi kompetensi teknis," kata Syaiful kepada JPNN.com, Senin (4/10).
Dia menegaskan Komisi X DPR hanya meminta peningkatan afirmasi kompetensi teknis, bukan kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
BACA JUGA: Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Ketua Komisi X DPR Justru Mengkhawatirkan Sesuatu
Dasar pertimbangan peningkatan afirmasi itu karena melihat hasil tes PPPK guru tahap I banyak yang tidak memenuhi passing grade kompetensi teknis.
"Sebagian besar guru honorer tidak mencapai passing grade kompetensi teknis. Itu sebabnya kami meminta diberikan tambahan afirmasi," tegasnya.
Politikus PKB itu pun meminta Menteri Nadiem sebelum pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I pada 8 Oktober, melaporkannya terlebih dahulu kepada Komisi X.
"Sebelum tanggal 8 Oktober, kami tunggu penjelasan tertulis Kemendikbudristek," ucapnya.
Senada, anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengingatkan Menteri Nadiem enam kesepakatan raker 23 September di mana poin enam menegaskan sebelum 6 Oktober, Kemendikbudristek sudah menjelaskan dahulu kepada DPR.
"Raker 23 September sudah jelas, kan, bahwa hasil pembahasan dengan Panselnas harus dilaporkan Kemendikbudristek ke komisi sepuluh. Patuhi saja itu," ucap Prof Zainuddin. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad