jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum akan mempelajari dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas memang punya waktu untuk mempelajatinya karena berkas dakwaan sudah diserahkan ke kubu Anas Kamis (22/5).
"Mas Anas minta dia dulu yang baca, jadi kami pelajari setelah dibaca Mas Anas. Nanti penasihat hukum setelah hari Jumat lah," kata pengacara Anas, Sadli Hasibuan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
BACA JUGA: Usai Tes Kesehatan, Jokowi-JK Minum Beras Kencur
Menurut Sadli, dalam dakwaan Anas disebut menghimpuna dana karena berambisi menjadi presiden. Begitu disinggung mengapa hal itu bisa masuk dakwaan, Sadli meminta ditanyakan langsung kepada jaksa.
"Itu kan dakwaan dari jaksa, tapi ya tanya jaksa. Kronologisnya di awal dakwaan, dia berambisi jadi presiden makanya melakukan hal-hal yang dtuduhkan di dakwaan untuk menghimpun dana," ujar Sadli.
BACA JUGA: Tiga Mbok Jamu Setia Menanti Jokowi
Setelah menerima berkas dakwaan, Sadli mengatakan, persidangan Anas bisa dilakukan bulan depan. "Jadi kira-kira awal bulanlah disidangkan," ucapnya.
Anas, kata Sadli, menyatakan dakwaan jaksa sangat imajiner. "Mas Anas bilang ini sangat imajiner, kita lihat aja pembuktian dari jaksa, karena itu tugas jaksa untuk membuktikan yang sangat imajiner ini," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung Belum Agendakan Panggil Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Siap Diperiksa di Kasus Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi