jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden 2014 Joko Widodo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, semuanya tergantung dari pengembangan penyidikan. Yang jelas, kata dia, saat ini belum mengarah kepada Jokowi atau pun wakilnya, Ahok.
BACA JUGA: Jokowi Siap Diperiksa di Kasus Transjakarta
"Tergantung dari pengembangan penyidikan, saya belum mendapat laporannya. Belum mengarah ke sana (Jokowi)," ujar Widyo kepada wartawan di Kejagung, Kamis (22/5).
Tim Penasehat Hukum Jokowi sudah menegaskana mantan walikota Solo itu siap untuk diperiksa. Namun, pihak Jokowi membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta.
BACA JUGA: Bantah Jokowi Terlibat Mark Up Pengadaan Transjakarta
Sementara, Kamis (22/5), bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Kejagung.
Selain Udar, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto yang juga tersangka dalam kasus itu. "Ini adalah proses lanjutan penyidikan Transjakarta," kata Widyo.
BACA JUGA: Merapat ke Kubu Prabowo, Mahfud Siap Terima Risiko
Apakah Udar akan ditahan? Menurut Widyo, penahanan itu tergantung dari pendapat penyidik. "Itu ada prosesnya. Jadi, kita ikut pendapat penyidik," bebernya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hari Galau, Mahfud Akhirnya Terima Pinangan Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi