jpnn.com, JAKARTA - Aset Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, nama jenderal bintang dua itu tidak bisa diakses.
BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Polisi Harus Periksa Istri Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Kunci
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Ferdy sebenarnya pernah melaporkan LKHPN.
Namun, KPK tidak mencantumkan kekayaan Ferdy karena masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi eks Koorspripim Polri itu sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA: Sarifuddin Soroti Tindakan Bharada E terhadap Istri Ferdy Sambo, Hmmm
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Rabu (13/7).
Jebolan Akpol 1994 itu belum pernah secara resmi mencatatkan kekayaannya meski sudah menyandang pangkat inspektur jenderal.
BACA JUGA: Usut Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Berjanji Transparan, Sudding MendukungÂ
Sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo menduduki posisi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kekayaan Ferdy juga tidak ditemukan dalam LHKPN.
Sebagai pejabat negara, Irjen Ferdy Sambo diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 2 Nomor 28 Tahun 1999. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baku Tembak Jarak Dekat seusai Istri Ferdy Sambo Teriak, Ayah Brigadir J Heran
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga