jpnn.com - NUNUKAN – Dua warga negara asing asal Pakistan dan Malaysia akhirnya dideportasi, Jumat (25/11).
Sebelumnya, keduanya sempat ditahan Imigrasi Klas II Nunukan selama satu bulan.
BACA JUGA: Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Kedua WNA ini ditahan lantaran terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah ketika masuk ke Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Nunukan Bimo Mardi Wibowo menjelaskan, Abdul Amin yang diamankan Minggu (23/10) lalu telah melewati proses pemeriksaan.
BACA JUGA: Kota Semarang Mulai Masuk Radar Pariwisata
Alhasil, pihaknya memutuskan Abdul Amin dideportasi ke negara asalnya.
“WNA asal Pakistan sudah dideportasi. Alasannya kemanusiaan, sebab Abdul Amin memiliki istri yang merupakan warga Indonesia asal Karawang sedang hamil besar serta memiliki tiga anaknya masih berusia tujuh tahun, empat tahun dan ketiga dua tahun” ujar Bimo kepada Radar Nunukan, Sabtu (26/11).
BACA JUGA: Sadis! Ayah Tusuk Korban, Anak Juga Ikut Membunuh
Sedangkan, Kamal Bin Abdul Pasi yang merupakan WNA asal Malaysia diamankan di Perairan Sebatik, Rabu (26/10) lalu.
Dia ditangkap ketika Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melakukan operasi.
Imigrasi juga memutuskan memulangkan Kamal ke Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Itu dilakukan karena Kamal mengalami depresi selama ditahan di ruang detensi Imigrasi Nunukan.
“Selama berada di ruang detensi imigrasi, Kamal mengalami depresi berat. Sehingga, orang tua Kamal meminta untuk merawat Kamal di kediamannya,” ungkap Bimo.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan informasi riwayat kesehatan Kamal.
“Kami sudah telusuri orang-orang yang mengenalnya. Dan hasilnya benar Kamal memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan saat ini masih dalam perawatan orang tuanya,” jelasnya. (akz/eza/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo
Redaktur : Tim Redaksi