Sebut Bripka RR Korban Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Disuruh Menembak, Tidak Berani Dia

Jumat, 09 September 2022 – 14:53 WIB
Tersangka Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Erman Umar mengatakan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR seharusnya lebih tepat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut pengacara Bripka Ricky Rizal itu, kliennya tidak memiliki niat jahat ikut rencana membunuh Brigadir J.

BACA JUGA: Setelah Bertemu Istri, Bripka Ricky Rizal Berbalik Arah, Lalu Bantah Skenario Ferdy Sambo

"Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh menembak tidak berani dia," kata Erman kepada wartawan, Kamis (8/9).

Erman menyebut Bripka RR merupakan korban keadaan dari skenario kasus yang dirancang Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky Rizal, Kaget & Bengong Saat Ferdy Sambo Memerintah

"Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tetapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan," ujar Erman.

Diketahui, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky Rizal soal Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Sampai Berdoa di Toilet

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler