Sebut Engeline Bahagia Bersama Margriet, Benarkah?

Jumat, 22 Januari 2016 – 10:06 WIB
Margriet Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline. FOTO: Bali Express/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Sidang ade charge benar-benar dimanfaatkan terdakwa Margriet Ch Megawe untuk membersihkan namanya dalam kasus pembunuhan Engeline. Dua orang saksi yang dihadirkan kubu terdakwa di PN Denpasar, Kamis (21/1) yakni kakak kandung Margriet, Yeanne Megawe, dan Ari Septian, sang keponakan, seolah jadi panggung bahwa Margriet bersih dalam kasus tersebut.

Saat memberi kesaksian di depan majelis hakim yang dipimpin Edward Harris, kedua saksi menjelaskan secara rinci proses pengangkatan korban sebagai anak tiri oleh terdakwa.

BACA JUGA: Bikin Kaget! Ruang Ganti Pemain kok Jadi Kamar dan Dapurnya Warga

Menurut keduanya, Margriet mengangkat Engeline sebagai anak karena kasihan dengan kondisi orang tua korban.

“Saya mengantar tante saya (Margriet, red) ke klinik untuk melihat Engeline. Saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam tiba-tiba tante saya keluar sudah menggendong Engeline,” tutur Ari.

BACA JUGA: Keren! Karena Inovasinya di Bidang Pariwisata, Kabupaten Ini Menangi Award PBB

Selain itu, Ari juga memaparkan kalau orang tua kandung Engeline diberikan tempat tinggal dan pekerjaan di rumah Margriet. Sedang saksi Yeanne mengaku terakhir kali bertemu dengan Engeline akhir tahun 2013 sampai awal Januari 2014.

“Engeline saat itu kondisinya sehat, dan dia anak yang setiap harinya selalu ceria,” ujarnya.

BACA JUGA: Dandim Kekurangan Anggota untuk Basmi Penyelundupan Senjata Teroris

Tapi, sewaktu Engeline hilang, dia mengaku tidak mendapat kabar dari Margriet maupun kedua anak Margriet, Christine dan Yvonne.

“Tanggal 16 Mei 2015 anak saya lihat di Facebook kalau Engeline hilang. Tanggal 18 Mei 2015 kami baru mendapat kabarnya,” papar Yeanne.

Tapi, saat JPU Purwanta dkk bertanya ke saksi, banyak kata tidak tahu yang muncul. Usai sidang, JPU Purwanta dkk mengatakan, kesaksian saksi memperkuat dakwaan JPU bahwa saksi Ari tidak tahu kejadian, kecuali pada proses pengangkatan Engeline.

Itupun kesaksiannya tidak detail. Selain itu perkara tersebut dianggap bagus oleh JPU karena kesaksian dua saksi senada dengan kesaksian anak-anak Margriet yang menyatakan tidak tahu mengenai akta pengangkatan anak oleh Margriet.

Apakah kedua saksi di briefing terlebih dahulu oleh kuasa hukum Margriet? Atas pertanyaan tersebut, JPU mengembalikan hal tersebut kepada kuasa hukum dan peradilan,

“Yang pasti apapun yang diterangkan oleh saksi tadi ada juga menguntungkan di pembuktian JPU. Misalnya, saksi Yeanne sempat menerangkan rumah tersebut tidak tertata, soal pengangkatan anak, hampir sama dengan semua saksi,” kata JPU.

Kuasa hukum sempat meminta izin majelis hakim  untuk melakukan aksi bersih-bersih di TKP bersama keluarga Margriet lantaran sudah dilakukan sidang di TKP. Namun, majelis hakim tidak mengizinkan karena persidangan masih berjalan. Selanjutnya kuasa hukum Margriet menyiapkan 3 orang saksi ahli di antaranya yakni saksi ahli forensic, psikologi forensic, dan ahli hukum pidana yang akan dihadirkan Senin (24/1) mendatang.(ika/mus/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Ya, Belanja Harus Kantong Plastik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler