jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali berulah.
Usai dilaporkan karena mengunggah foto editan Habib Rizieq Shihab, kini dia kembali dipolisikan.
BACA JUGA: Toko Obat Digerebek FPI, Polri Curigai Intelnya Sendiri
Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Bamukmin mengatakan, kali ini pelaporan dilakukan karena Ade menghina Habib Rizieq dengan tulisan.
“Kami melaporkan Ade Armando sehubungan posting-an di Facebook yang mengatakan Habib Rizieq banci kaleng,” kata dia kepada JPNN, Sabtu (6/1).
BACA JUGA: Oknum FPI Mengacak Toko Obat Tanpa Izin Polisi
Pelaporan ini dilakukan pada Jumat (5/1) malam kemarin. Pelapornya adalah Damai Hari Lubis selaku Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi).
“Pelaporan kami buat di Bareskrim Polri. Kami tak terima dengan postingan itu,” imbuh pria yang biasa disapa Habib Novel itu.
BACA JUGA: Polisi Masih Cari Bukti Penghinaan Terhadap Habib Rizieq
Menurut Novel, selain menghina Rizieq, Ade yang berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu juga menghina pengikut Rizieq.
“Dia menyebut kelompok Habib Rizieq sebagai para kacung Rizieq,” imbuh dia.
Dalam laporan itu, Ade disangkakan dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI tentang pelanggaran ITE tahun 2008. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Bikin Polisi Tetap Tahan Boy
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan