jpnn.com, JAKARTA - Tokoh nasional Rizal Ramli mengkritik keras Joko Widodo (Jokowi) karena membiarkan mekanisme pencarian Kepala Otorita IKN Nusantara melalui penunjukan langsung presiden RI.
Sebab, kata Rizal, aturan tentang pemerintahan di Indonesia tidak mengenal pemimpin wilayah dipilih melalui mekanisme penunjukan langsung.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Ungkap Urgensi UU IKN
"Jadi, itu seenaknya saja dibikin, karena dia pegang istilahnya pemerintah kumaha aing. Gue kuasa, lo mau apa," kata begawan ekonomi itu kepada JPNN.com, Sabtu (22/1).
Pasal 9 UU IKN menyatakan bahwa IKN Nusantara dipimpin oleh kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
BACA JUGA: RUU IKN Disahkan Menjadi UU, Begini Langkah Selanjutnya
Rizal mengatakan bahwa satu-satunya cara meluruskan kembali aturan bernegara yaitu membatalkan UU IKN.
Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu pun mengaku akan menganulir UU IKN jika terpilih sebagai kepala negara.
BACA JUGA: Jimly Dorong Pemprov DKI Segera Tindak Lanjuti UU Cipta Kerja dan Terlibat Pembahasan IKN
"Nah, buat yang begini, enggak ada pilihan. Nanti dia (Jokowi, red) berhenti menjadi presiden, kami batalkan itu UU," tutur Rizal Ramli.
Toh, kata Rizal, pemindahan ibu kota bukan prioritas pada era kekinian, sehingga aturan UU IKN perlu dibatalkan.
Menurut dia, agenda Jokowi memindahkan IKN hanya menghabiskan uang pada saat rakyat di Indonesia mengalami kesusahan.
"Rakyat kita masih banyak yang susah. Itu bukan prioritas. Enggak usah ribut banget, dibatalkan saja entar," bebernya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sebelumnya mengesahkan RUU IKN menjadi perundang-undangan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan aturan tersebut.
Perwakilan fraksi menjawab setuju ketika legislator Fraksi PDIP itu memimpin sidang paripurna pengesahan RUU IKN.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Puan yang disahut perwakilan fraksi dengan jawaban setuju. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan