jpnn.com, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar resmi menahan Ida Fitri, pemilik akun di media sosial yang menghina Presiden Jokowi .
Ida langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Bule Penghina Jokowi Ternyata Mantan Tentara Amerika Serikat
BACA JUGA : Bule Penghina Jokowi Ternyata Termakan Hoaks Brimob dari Tiongkok
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam dengan didampingi kuasa hukum, Ida Fitri ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bule Penghina Jokowi Diamankan Polisi di Jakarta Barat
"Ida Fitri akan menjalani penahan di Polsek Sukorejo sebagai tahanan titipan," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Blitar Kota.
BACA JUGA : Bela Habib Rizieq tetapi Hina Jokowi, Anggota FPI Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Astaga ! Guru Honorer Buat Status di Facebook Ancam Bunuh Jokowi
Sementara itu Oyik Rudi Hidayat kuasa hukum Ida Fitri mengatakan pihaknya akan menerima semua keputusan yang diberikan polisi.
"Namun, kami tetap akan mengajukan penangguhan penahanan di 20 hari ke depan," ujar Oyik.
Sebelumnya Ida Fitri, pemilik akun Aida Konfection telah mengunggah foto mumi Presiden Jokowi dengan keterangan The New Firaun. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Habib Rizieq tetapi Hina Jokowi, Anggota FPI Dibekuk Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia