Sebut Jokowi Seperti Firaun, Ida Fitri Langsung Ditahan Polisi

Sabtu, 20 Juli 2019 – 06:17 WIB
Penghina Presiden Jokowi ditahan polisi. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar resmi menahan Ida Fitri, pemilik akun di media sosial yang menghina Presiden Jokowi .

Ida langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Bule Penghina Jokowi Ternyata Mantan Tentara Amerika Serikat

BACA JUGA : Bule Penghina Jokowi Ternyata Termakan Hoaks Brimob dari Tiongkok

Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam dengan didampingi kuasa hukum, Ida Fitri ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Bule Penghina Jokowi Diamankan Polisi di Jakarta Barat

"Ida Fitri akan menjalani penahan di Polsek Sukorejo sebagai tahanan titipan," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Blitar Kota.

BACA JUGA : Bela Habib Rizieq tetapi Hina Jokowi, Anggota FPI Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Astaga ! Guru Honorer Buat Status di Facebook Ancam Bunuh Jokowi

Sementara itu Oyik Rudi Hidayat kuasa hukum Ida Fitri mengatakan pihaknya akan menerima semua keputusan yang diberikan polisi.

"Namun, kami tetap akan mengajukan penangguhan penahanan di 20 hari ke depan," ujar Oyik.

Sebelumnya Ida Fitri, pemilik akun Aida Konfection telah mengunggah foto mumi Presiden Jokowi dengan keterangan The New Firaun. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Habib Rizieq tetapi Hina Jokowi, Anggota FPI Dibekuk Polisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler