Sebut Pemerintah Akan Legalkan Perzinaan, Ustaz Supriyanto Diperiksa 7 Jam

Rabu, 13 Maret 2019 – 17:14 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi sudah memintai keterangan kepada Ustaz Supriyanto asal Kalibaru, yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut pemerintah akan melegalkan perzinaan.

Ketua Takmir Masjid Al Ihsan itu diperiksa maraton di ruang Tipikor Satreskrim Polres Banyuwangi, Selasa (12/3).

BACA JUGA: Sebar Hoaks Tentang Jokowi - Maruf di Ceramah, Ustaz Ini Ditangkap Polisi

Pemeriksaan dimulai pukul 12.30 dan berakhir pukul 19.30. Selama tujuh jam, Ustad SP harus menjawab pertanyaan dari penyidik. Usai pemeriksaan sang ustaz tidak ditahan. Dia justru diperbolehkan pulang karena statusnya masih sebatas saksi.

”Statusnya masih saksi, makanya langsung kita perintahkan untuk meninggalkan Polres,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.

BACA JUGA: Lebih Enak Mana, USBN Pakai Laptop atau Smartphone?

BACA JUGA: Sebar Hoaks Tentang Jokowi - Ma'ruf di Ceramah, Ustaz Ini Ditangkap Polisi

Sesaat sebelum meninggalkan polres, Ustad SP sempat dicegat wartawan yang sejak awal menyanggongnya. Dia langsung menyatakan permintaan maaf terkait video yang telanjur viral tersebut.

BACA JUGA: Moeldoko: Itu Kampanye Hitam dan Menyesatkan

”Mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi untuk yang berikutnya. Terima kasih,” ujar Ustad SP singkat sembari buru-buru memasuki mobilnya.

Sebelumnya, Polres Banyuwangi memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus beredarnya video amatir yang viral di media sosial, kemarin. Video berdurasi 51 detik tersebut diduga berisi ujaran kebencian dan menyudutkan salah satu pasangan calon presiden.

Ketujuh saksi yang dimintai keterangan penyidik adalah satu orang pelapor, dua orang yang berada di dalam rekaman video tersebut, dan dua orang jamaah di dalam masjid yang merekam kejadian tersebut. Dua orang yang diduga mengunggah rekaman video ke medsos juga ikut dipanggil polisi.

Kapolres AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi membenarkan telah memanggil tujuh orang saksi tersebut. Pemanggilan tujuh saksi tersebut atas laporan dari warga Kalibaru, Senin (12/3). Dari hasil keterangan para saksi, kejadian rekaman video tersebut berlangsung pada Sabtu (9/3).

Awalnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalibaru. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan mengecek kebenaran rekaman video tersebut.

”Setelah kita cek, ternyata rekaman video tersebut benar dilakukan di salah satu masjid di Kalibaru,” ungkap Kapolres

Dari hasil klarifikasi dan keterangan para saksi menyebutkan, awalnya ibu-ibu yang ada di dalam rekaman video tersebut baru saja pulang mengikuti sosialisasi pemilu. Pesertanya tidak hanya dari Kalibaru. Ada juga yang dari Banyuwangi.

Usai mengikuti sosialisasi, ibu-ibu menunaikan salat jamaah di Masjid Al Ihsan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Mereka juga beristirahat sejenak di sana. Selepas menunaikan salat jamaah itulah, Ustaz SP didampingi IM mengajak ibu-ibu tersebut untuk memilih salah satu pasangan capres.

”Setelah kami lakukan klarifikasi, dua orang yang berada di dalam rekaman video itu mengakuinya,” jelas Kapolres.

Dalam rekaman video tersebut, Ustad SP yang didampingi IM –warga Desa Kalibaru Kulon, mengeluarkan pernyataan di hadapan ibu-ibu yang sedang istirahat usai salat di Masjid Al Ihsan Desa Kalibaru Kulon. Pria berpakaian gamis itu juga diduga mengucapkan kalimat yang mendiskreditkan salah satu pasangan capres.

Polisi juga masih belum membeberkan secara gamblang siapa identitas ketujuh saksi yang telah dimintai keterangan.

BACA JUGA: Prabowo: Survei - Survei Itu Dibayar

Namun demikian, lanjut Kapolres, jika dari hasil pemeriksaan ada yang mengarah pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Statusnya masih sebatas saksi, belum ada penetapan tersangka,” tegas Kapolres. (ddy/aif/c1)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Media Massa Harus Jadi Referensi Rakyat Menentukan Pilihan Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler