Sebut Pemilu Mirip Pembantaian, Dokter Ani Dipanggil Bareskrim

Kamis, 16 Mei 2019 – 14:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ditemui di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merencanakan pemeriksaan terhadap dokter Roboah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan sebagai saksi untuk perkara dugaan ujaran kebencian.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan komentar Ani soal banyaknya jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

BACA JUGA: Ustaz Haikal Hassan Dipastikan Mangkir Panggilan Bareskrim

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pemanggilan ini. Rencananya, Ani diperiksa besok (17/5). “Benar, diagendakan pemeriksaan sebagai saksi besok," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (16/5).

Sesuai denhan surat panggilan bernomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani diminta hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, sebagaimana konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com, pada Minggu, 12 Mei 2019.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Makar: Lieus dan Permadi Gerindra Kembali Dipanggil Bareskrim

BACA JUGA: Kasus Dugaan Makar: Lieus dan Permadi Gerindra Kembali Dipanggil Bareskrim

Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Belum Sikat Ulin Yusron

Pemanggilan Ani, berkaitan dengan laporan yang dibuat Carolus Andre Yulika dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 12 Mei 2019.

Diketahui, Ani pernah mengatakan ada kejanggalan terkait meninggalnya ratusan KPPS dalam pemilu kali ini. Seperti dalam program acara di salah satu televisi swasta, Ani menilai para korban meninggal diduga bukan karena kelelahan.

"Dari awal saya sudah merasa lucu, ini bencana pembantaian apa pemilu, kok banyak sekali yang meninggal? Pemilu itu kan happy happy, ingin dapat pemimpin baru, tapi nyatanya meninggal," kata Ani. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Bachtiar Nasir di Arab Saudi, Polri Masih Berpikiran Positif


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler