jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Anak Rantau Toba Samosir menilai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III dengan tersangka Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak mengingkari komitmen anti-korupsi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan itu terlontar dalam sidang perdana permohonan pra-peradilan yang diajukan Aliansi Anak Rantau Toba Samosir terhadap Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden SBY, serta Ketua Umum Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9).
BACA JUGA: Uang Rp 1,99 M Untuk Suap Penerimaan CPNS Dikawal Polisi
"Kelambanan penanganan para penyidik di Unit III Tipikor Polda Sumut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III telah menimbulkan berbagai kebingungan, ketidakmengertian, bahkan prasangka, di masyarakat," kata Koordinator Aliansi Anak Rantau Toba Samosir yang juga Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia Ungkap Marpaung di PN Jaksel, Senin (15/9).
Ungkap lantas mengutip pernyataan Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 15 Agustus lalu. "Kala itu, Presiden SBY menegaskan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya," ucap Ungkap menirukan SBY.
BACA JUGA: 8 Bupati di Bengkulu Kompak Tolak Pilkada Lewat DPRD
Namun, lanjut dia, fakta yang terjadi dalam penanganan perkara tersangka Bupati Tobasa justru berbanding terbalik dengan komitmen Presiden SBY tersebut. "Apakah karena Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa?” tanya Ungkap.
Ungkap menceritakan sudah hampir tiga tahun pihaknya terus mendorong kepolisian menangani perkara Pandapotan secara serius. Namun, kata dia sampai detik Pandapotan masih bebas berkeliaran meski berstatus tersangka.
BACA JUGA: Wawako Tegaskan PNS Nakal Dipecat Saja
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III, kata Ungkap, sebetulnya sangat sederhana. Tapi dia menduga kasus ini sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Masih menurut Ungkap, Mabes Polri sebenarnya sudah ikut terlibat dalam penanganan kasus Bupati Tobasa itu dengan gelar-perkarakan di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK yang sudah melakukan gelar perkara di markasnya. Namun, langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret.
Ungkap menduga ada indikasi intervensi petinggi di Partai Demokrat yang pernah mengirim pesan singkat ke polisi. Secara tersirat, isinya adalah upaya menyelamatkan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari tindakan penahanan.
Pihak Polda Sumatera Utara mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden SBY pada 8 Mei lalu. "Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden tidak juga mengeluarkan izin yang dimohon Polda Sumatera Utara itu," kata dia. (mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Bawa Uang Rp 1,99 Miliar Untuk Sogok Pusat?
Redaktur : Tim Redaksi