jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok dianggap sudah bertindak keterlaluan. Pernyataannya dalam sebuah video yang menyebut umat Islam dibohongi oleh Surat Almaidah ayat 51 yang melarang memilih pemimpin non-muslim langsung memicu reaksi keras.
Pemuda Muhammadiyah bahkan akan melaporkan gubernur yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu ke polisi. Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menyatakan, Ahok telah membuat pernyataan yang menista Islam.
BACA JUGA: Fahri Masih Ingat Banget Apa Janji Jokowi soal Pangan saat Kampanye
“Ahok telah menghina agama Islam dengan menggunakan kata dibodohi oleh isi Al Quran. Ahok telah melecehkan ayat suci Alquran sebagai kitab umat Islam,” ujar Pedri kepada JPNN.Com, Kamis (6/10) petang.
Pedri menambahkan, ucapan Ahok tidak hanya menista Islam. Sebab, pernyataan itu juga menghina Pancasila yang menjunjung tinggi keragaman.
BACA JUGA: Natuna Digempur, TNI AU Kerahkan 4 Jenis Jet Tempur
“Siapa pun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan penistaan agama di republik ini,” katanya.
Untuk itu Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10). “Kami bersama organisasi otonomi lain di Muhammadiyah akan melaporkan Ahok ke polisi,” tegasnya.
BACA JUGA: Ditanya soal Rp 3 M dan Lippo Group, Nurhadi Terburu-buru Masuk Mobil
Seperti diketahui dalam sebuah video dari Diskominfomas DKI, Ahok saat beraudensi dengan warga Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis pekan lalu (28/9) mengatakan, sebenarnya tak masalah baginya jika warga tak memilihnya. Namun, katanya, warga yang tak memilihnya karena ketentuan Surat Almaidah 51 berarti dibodohi.
“Kalau bapak ibu gak bisa pilih saya karena dibohongi dengan surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Kalau bapak ibu merasa gak milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu, ya gak apa-apa," ujar Ahok dalam video tersebut.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Jadi Komisaris BUMN? Gampang!
Redaktur : Tim Redaksi