jpnn.com - SURABAYA - Secara mendadak sebanyak 75 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalani tes narkoba pada Kamis (10/8).
Tes narkoba dilakukan setelah adanya kerja sama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA: 465 Pejabat Fungsional Dilantik, Edi Kamtono: Saya Tekankan, Pahami Aturan dan Perkembangan
Ke 75 pejabat yang menjalani tes narkoba terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Tes narkoba dilaksanakan secara mendadak setelah rapat koordinasi sinkronisasi program pembangunan di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Mahasiswa Nekat Beli Ganja Via WhatsApp, Begini deh Jadinya
Anggota KASN Arie Budhiman mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Pelaksanaan tes narkoba di lingkungan Pemprov Jawa Timur juga didasarkan atas tingginya tingkat penyalahgunaan narkotika di sana.
BACA JUGA: Pernah Digerebek, Young Lex Kini Diikuti oleh BNN
“Berdasarkan data BNN Tahun 2022, Jawa Timur menduduki peringkat kedua wilayah dengan kasus narkoba terbanyak di Indonesia dengan total 5.931 kasus,” kata Arie dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Dia menambahkan kegiatan dimaksud sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan instansi pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkotika dalam rangka deteksi dini secara mandiri.
“KASN memandang penting perlunya kegiatan sidak narkoba ini karena ASN sebagai pelayan publik harus bersih dari penyalahgunaan narkoba. Instansi harus tegas dalam melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya, Asisten KASN Iip Ilham Firman mengungkapkan tes narkoba ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman KASN dan BNN sebagai upaya pencegahan dan pengawasan atas penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN.
“Kegiatan ini nantinya juga akan dilaksanakan terhadap ASN pada pemerintah daerah lainnya,” ucap Firman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan melalui kegiatan ini Pemprov Jawa Timur membuktikan jika para ASN tidak terkontaminasi penyalahgunaan narkotika.
“Bagi ASN tentunya menjadi sesuatu yang wajib, bahwa ASN tidak boleh berhubungan dengan hal-hal yang menyesatkan,” ungkap Adhy.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jawa Timur Indah Poernomosari menegaskan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika termasuk bagi ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebagai ASN kita harus tetap disiplin, hidup sehat, jangan terpengaruh dengan penyalahgunaan narkoba. Kalau sudah terpengaruh narkoba, maka hilang masa depan kita,” kata Indah.
Untuk diketahui, uji screening dilaksanakan oleh BNN Provinsi Jawa Timur menggunakan alat rapid tes. Kemudian akan dilanjutkan dengan uji laboratorium jika terdapat hasil positif. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diikuti oleh BNN, Young Lex Merespons Begini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang