jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (19/9) menggelar sidang kedua atas perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kelima komisioner ini diperkarakan oleh Ilham Prasetya Gultom, kuasa dari Luhut Matondang, dan Refly Harun yang merupakan kuasa Pasangan Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah.
BACA JUGA: Kasus Samarinda, Pengadu dan Teradu Disanksi Peringatan
Para pengadu mempermasalahkan sikap tidak adil KPU dalam tahapan pencalonan Pilkada Dairi 2013. Mereka menuding teradu telah memberikan keistimewaan kepada calon bupati atas nama KRA. Johnny Sitohang.
“Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang tidak memenuhi syarat administratif pendidikan, karena hanya menyertakan surat keterangan tamat SD dan SMP, bukan fotocopy ijazah/ STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB,” ungkap pengadu Ilham Prasetya Gultom dalam persidangan.
BACA JUGA: DKPP Putuskan Komisioner KPU Garut Tidak Salah
Hal yang sama disampaikan pengadu Refly Harun. Ia bahkan menuding Johnny Sihotang telah berbohong mengenai riwayat pendidikannya.
“Johnny Sitohang ini patut diduga tidak tamat SMP, hal ini dibuktikan dengan keterangannya yang berubah-ubah, saat mencalonkan diri sebagai Cawabup 2004-2009 dia mengaku lulusan SMP N 3 Medan, namun pada saat mencalonkan sebagai Cabup 2009-2014 Johnny mengaku lulusan SMP Parulian Medan, ini kan tidak etis,” ungkap Refly.
BACA JUGA: DKPP Perintahkan Pencoretan 45 Caleg Golkar Dibatalkan
Untuk memperkuat klaim mereka, pengadu menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo, Kasman Sembiring sebagai saksi ahli. Kasman mengungkapkan bahwa surat keterangan tamat belajar yang tidak disertai dengan nilai di dalamnya, dinyatakan tidak sah.
“Surat keterangan pengganti ijazah itu berisi angka- angka, sedangkan dalam surat keterangan Johnny ini tidak terdapat angka, sehingga bisa dikatakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut tidak sah,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo tersebut.
Menanggapi dalil para Pengadu tersebut, pihak teradu mengaku telah melakukan klarifikasi ke instansi-instansi terkait mengenai riwayat pendidikan Johnny Sitohang. Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Dairi yakin bahwa Johnny Sihotang adalah lulusan SMP Parulian Medan. (dil/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Tes Kesehatan, Bakal Calon Bupati Salahkan KPU
Redaktur : Tim Redaksi