Sedang Hitung Kerugian Negara, KPK Pastikan Takkan Lepas Sekjen DPR RI

Kamis, 18 Juli 2024 – 14:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan rasuah pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI. KPK akan mengambil Tindakan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar setelah perhitungan oleh BPK dan BPKP rampung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan rasuah pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI. KPK akan mengambil Tindakan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar setelah perhitungan oleh BPK dan BPKP rampung.

"Jadi, sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara. Karena, itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi," kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/7).

BACA JUGA: KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan 

Asep membantah terkait dugaan intervensi penyidik dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Indra Iskandar.

"Intervensi tidak ada. Sampai saat ini belum dilakukan (penahanan)," katanya.

BACA JUGA: Anak SYL Siap-siap Saja, KPK Bakal Bongkar Modus Pencucian Uang di Persidangan

Diketahui, Indra mencabut gugatan praperadilan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR. Pencabutan itu dilakukan dalam persidangan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/5).

KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Indra Iskandar juga telah diperiksa KPK, pada Rabu (15/5).

BACA JUGA: 9 Jam Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa 2 Koper Besar

Penyidik KPK mendalami pihak vendor yang diduga melakukan keuntungan secara melawan hukum dalam kasus pengadaan rumjab DPR. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar dalam kasus ini, Rabu (15/5/2024).

KPK diketahui sedang mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati

Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni.

Serta, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta lainnya bernama Edwin Budiman. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk gedung Sekretariat Jenderal DPR di kompleks parlemen, Senayan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Mbak Ita, Apa Saja yang Dibawa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler