Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi

Jumat, 20 Oktober 2023 – 19:22 WIB
Wawan (baju biru diborgol), pelaku penganiayaan yang menewaskan istrinya ditangkap polisi di Inhil, Riau. Foto: Polres Inhil.

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Seorang pria bernama Gunawan alias Wawan, 24, warga Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), nekat membunuh istrinya dengan cara sadis.

Wawan menebas istrinya dengan sebilah parang. Polisi hingga saat ini masih mendalami motif pelaku.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Pernah Surati Jokowi & Mahfud MD, Begini Isinya

Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad mengatakan Wawan saat ini sudah ditangkap Satreskrim.

“Pelaku W kami tangkap karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Korbannya istri pelaku sendiri,” kata Norhayat kepada JPNN.com Jumat (20/10).

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Melihat Hal Mengerikan Ini

Norhayat menjelaskan bahwa Wawan menghabisi istrinya bernama Syarifah (24), pada Rabu (18/10).

“Kejadiannya saat pelaku dan keluarganya melaksanakan salat subuh,” lanjut Norhayat.

BACA JUGA: Yosep Hidayah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dia Pernah Menyurati Jokowi

Sekitar pukul 04.30 WIB, Wawan dibangunkan oleh ayahnya untuk melaksanakan salat subuh berjemaah.

Kemudian Wawan bersama ayah dan ibunya melaksanakan salat subuh berjemaah.

Saat itu istrinya Syarifah tidak ikut shalat berjemaah gegara sedang datang bulan.

Selesai melaksanakan shalat orang tua Wawan melanjutkan zikir dan berdo’a.

Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba Wawan berdiri, dan menebas istrinya Syarifah dengan sebilah parang.

“Saat itu posisi korban sedang duduk. Tiba-tiba tersangka menganiaya korban menggunakan parang,” tutur Norhayat.

Wawan mengayunkan parangnya hingga berkali-kali secara membabi huta hingga Syarifah mengalami luka serius.

Sementara ayah Wawan sudah berusaha menghentikan aksi Wawan, dan mengambil parang dari tangan Wawan.

Aksi itu membuat keributan, hingga warga sekitar datang ke rumah Wawan.

“Saat warga datang, korban sudah berlumuran darah dan sekarat. Hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Norhayat.

Selanjutnya warga langsung mengamankan Wawan.

“Pelaku mengaku khilaf. Hingga saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Karena pelaku masih belum memberikan keterangan yang pasti,” pungkasnya.

Saat ini Wawan sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler