jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunda.
Sedianya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tersebut hari ini, Senin (10/8). Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP beralasan bahwa biro hukum yang mewakili lembaganya di pengadilan sedang sangat sibuk. Karenanya dia minta hakim yang mengadili perkara ini untuk melakukan penjadwalan ulang sidang.
BACA JUGA: Komisi VI: Awas Rekayasa Mafia Daging
"Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan," kata Johan melalui pesan singkat.
Johan membantah biro hukum KPK tidak siap menghadapi tim pengacara OC Kaligis. Menurutnya, tim dari biro hukum sudah mempelajari gugatan OC dan mempersiapkan balasannya. "Hanya karena hari ini padat saja (mohon penundaan)," tegas mantan juru bicara KPK ini.
BACA JUGA: Haha..Ini jadinya bila TNI AL Bertempur dengan Marinir AS
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas penyidikan terhadap OC sudah hampir lengkap. Setelah penyidikan rampung, KPK punya waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara OC ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Penyidikan, sudah akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat," kata Priharsa.
BACA JUGA: Gawat! Empat Hari Tanpa Daging...
Langkah KPK ini dapat mengancam kelanjutan gugatan praperadilan yang diajukan OC. Pasalnya, gugatan praperadilan akan otomatis gugur jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas Jokowi! Agen Neolib Menyusup saat Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi