Sedih...Ibu Muda asal Pontianak Melahirkan di Penjara Malaysia

Minggu, 09 Oktober 2016 – 06:21 WIB
Rifatul Jannah menggendong bayinya yang baru berusia 20 hari, saat tiba di Kantor Dinas Sosial Kalbar, Sabtu (8/10) dinihari. Foto: AMBROSIUS JUNIUS/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK – Raut wajahnya tampak begitu lelah ketika turun dari bus bersama rombongan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang tiba di halaman Kantor Dinas Sosial Kalbar, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Sabtu (8/10) pukul 00.30. 

Rifatul Jannah menggendong bayinya yang baru berusia 20 hari diarahkan untuk berbaris oleh petugas Dinas Sosial. 

BACA JUGA: Pengusaha Tak Setuju, BP Batam Tetap Kukuh

Usai didata, ibu muda itu bersama bayinya dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Di rumah sakit, Rifatul Jannah mengaku tidak mengetahui paspor miliknya palsu. Paspor tersebut dibuat oleh agen yang membawanya ke Malaysia. 

BACA JUGA: Bapaaak.... Braaak! Innalillahi

Wanita ini ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) ketika hendak pulang ke Kota Pontianak untuk melahirkan. Gagal pulang ke daerah asal, dia melahirkan di dalam penjara.

“Saya tertangkap karena menggunakan paspor palsu. Saya tidak menyangka, karena merasa dokumen lengkap,” ungkapnya.

BACA JUGA: TOP, Subdit Tipidkor Polda Kepri Terbaik se-Indonesia

TKI lainnya yang juga membawa anak, Aswati. Pulang ke Kota Pontianak bersama Lukman yang baru berusia 1,5 tahun. 

Anaknya tersebut juga lahir di Malaysia. Aswati berkerja di rumah susun sebagai cleaning service dengan gaji RM700 per bulan. 

“Saya tertangkap karena cap paspor palsu di dekat Bandara Sibu. Selama dipenjara tidak ada kekerasan,” katanya.

Dari pengakuan Aswati, bersama suaminya berkerja di Malaysia. Namun suaminya tidak ditangkap, swaat ini masih berkerja di Negeri Jiran.

Kasi Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kalbar, Hariyanto mengungkapkan, ada 34 TKI bermasalah yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia. Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di sana, tiga TKI turun di Entikong, dijemput keluarga masing-masing. Hanya 31 yang tiba di Dinas Sosial Kalbar. 

“Yang tiba di sini 24 laki dan tujuh wanita, dua anak balita dan satu bayi usia 20 hari,” ungkap Hariyanto.

Rata-rata TKI bermasalah yang dipulangkan tersebut, menjalani masa hukuman penjara selama tiga bulan. 

Dia menunjukkan satu surat rujukan dari Puskesmas Entikong yang masih didalam amplop, ditujukan ke Rumah Sakit Jiwa, Pontianak.

“Belum bisa pastikan, siapa dari mereka yang mengalami gangguan kejiwaan. Amplop ini masih disegel, saya tak berani buka,” katanya, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

TKI bermasalah tersebut dideportasi pemerintah Malaysia melalui Post Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Jumat (7/10). 

Masalah yang dialami para TKI itu, perkerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit dan kondisi sakit. 

TKI bermasalah yang tiba di Dinas Sosial, 23 diantaranya berasal dari Kalbar. Masing-masing satu orang dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Tengah. Kemudian masing-masing dua TKI dari Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. (amb/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 70 Tahun Dilindas Kereta Api, Tangan Patah, Kepala... Ya Ampun...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler