PKS Sesalkan Putusan MK

Senin, 04 Agustus 2008 – 17:04 WIB

JAKARTA – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf (q) UU No 12/2008 tentang Pemda tentang keharusan kepala daerah incumbent mengundurkan diri bila kembali ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, membuat sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi II merasa prihatin.
“Saya sangat prihatin dengan keputusan MK itu,” tegas Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddiq kepada JPNN, di Jakarta, Senin (4/7).
Mahfudz mengatakan bahwa seharusnya semua pihak mendukung ketentuan kepala daerah atau wakil kepala daerah incumbent mundur bila kembali mencalonkan diri demi untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang“Masuknya pasal tentang keharusan mundur itu kan karena ada spirit atau semangat yang kuat agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah terkait dalam Pilkada

BACA JUGA: Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama

Seharusnya itu didukung semua pihak, termasuk MK,” tegasnya, prihatin.
Mahfudz yakin keputusan MK itu akan kembali menuai pro kontra di tengah masyarakat
Apalagi sejauh ini sudah banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mundur akibat ketentuan pasal 58 huruf (q) itu

BACA JUGA: MK: Incumbent Tak Perlu Mundur

BACA JUGA: Golkar Tak Campuri Pengisian Ketua DPRD Riau

“Ini akan memicu munculnya persoalan baru di tengah masyarakat,” ucapnya.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Suap Bintan Diserahkan Empat Tahap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler