Segera Gelar PSU di 31 TPS, KPU Riau Verifikasi Faktual DPT

Selasa, 25 Juni 2024 – 11:26 WIB
Ilustrasi - Warga setelah mencoblos pada pemilu. KPU Riau bersama KPU Rohul melakukan verifikasi faktual DPT Pemilu 2024 di 31 TPS yang akan menggelar PSU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - ROHUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di 31 tempat pemungutan suara (TPS) di Rokan Hulu.

Untuk itu KPU Riau bersama KPU Rokan Hulu (Rohul) terlebih dahulu melakukan verifikasi faktual terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.

BACA JUGA: Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan

"Kami sudah mulai melakukan verifikasi faktual untuk DPT PSU di 31 TPS yang berada di perkebunan kelapa sawit. Ada empat tim yang turun untuk empat wilayah perkebunan," ujar anggota KPU Provinsi Riau Abdurahman, Selasa (25/6).

Dikatakannya, selama dua hari tim bekerja melakukan verifikasi faktual untuk memastikan jumlah DPT yang berhak menyalurkan hak suaranya.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional

Tim dibantu panitia Pemilu Kecamatan dan panitia pemungutan suara setempat, juga petugas pemutakhiran data pemilih.

Tim bekerja bekerja hingga Selasa (25/6) dan keesokan harinya DPT PSU akan diplenokan di KPU Kabupaten Rohul.

BACA JUGA: Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Terkendala Faktor Keamanan

Abdurrahman menyatakan tim akan bekerja dengan maksimal. Dia meyakini tidak akan nama daftar pemilih yang tercecer atau tidak terdata.

"Karena kami punya data pemilih pada pemilu lalu, tinggal mencocokkan dengan keadaan di lapangan," ucapnya.

Namun demikian, dia meyakini jumlah DPT PSU di 31 TPS ini akan berkurang dari Pemilu.

Salah satu penyebabnya karena adanya perpindahan penduduk, perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri dan TNI atau meninggal dunia.

"Namun, tim nantinya tidak akan mencoret nama pemilih di DPT PSU tanpa ada bukti administrasi seperti kalau pindah ada surat dokumen administrasi kependudukan. Kalau meninggal ada surat keterangan dari instansi yang berwenang, kalau jadi Polri dan TNI dibuktikan dengan kartu anggota," katanya.

Setelah diplenokan, tambah Abdurrahman, masyarakat yang memiliki hak pilih dapat melihat nama-nama mereka di PPK dan PPS.

"Nanti nama-nama yang ada di DPT PSU akan ditempel di PPK dan PPS," tuturnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU pada 31 TPS di PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

PSU akan dilakukan untuk Pileg DPRD Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Perintahkan PSU Pemilu 2024, Polda Riau Siap Mengamankan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler