Segera Lengser, Anies Dilarang Membuat Kebijakan Strategis

Selasa, 13 September 2022 – 08:28 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di lantai 10, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/9). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tak lagi diizinkan membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir.

Menurut Pras sapaan Prasetyo Edi, sebulan terakhir terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar Selasa (13/9) hari ini.

BACA JUGA: Jangan Sampai Pengganti Anies di DKI Cawe-cawe Politik Apalagi Bawa Kepentingan Parpol

Artinya, mulai 14 September hingga 16 Oktober 2022 mendatang Anies tak diizinkan membuat kebijakan strategis.

Dia menyebutkan contoh kebijakan strategis kepala daerah di antaranya merotasi pejabat pemerintahan, menerbitkan peraturan dan keputusan, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.

BACA JUGA: Kompol Andrie Sebut Kematian ASN di Parkiran Kantor DPRD Riau Berkaitan dengan Asmara

"Salah satu yang kami putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ucap Pras, Senin (12/9).

Pras kemudian menyinggung salah satu kebijakan Anies beberapa waktu lalu yang yang meresmikan nama Kota Tua menjadi Batavia.

BACA JUGA: Anies Diminta Hadir Saat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Dirinya dari Jabatan Gubernur

"(Seharusnya, red), enggak boleh diubah," kata dia.

Adapun, Anies Baswedan diminta untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa hari ini.

"Kalau itu beliau seharusnya hadir, ya. Acara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Kalau enggak datang, itu hak dia sendiri," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani.

Dia menyebutkan rapat paripurna tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kementerian Dalam Negeri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk menyampikan usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler