Segera Realisasikan UU PPRT Demi Memenuhi Amanat Konstitusi

Jumat, 24 Juni 2022 – 22:31 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR RI segera membahas RUU PPRT. Ilustrasi. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR RI perlu memiliki kemauan politik untuk menyegerakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Para wakil rakyat itu juga harus mengedepankan aspek kemanusiaan dalam upaya melindungi setiap warga negara.

BACA JUGA: Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT

“Rumusan RUU PPRT yang sejak 2020 disahkan di tingkat Badan Legislasi tidak kunjung dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Kepedulian pimpinan DPR terhadap upaya perlindungan kepada setiap warga negara dipertanyakan,” kata Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6).

Menurut Lestari, RUU PPRT yang ditujukan untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia itu proses pembahasannya berhenti begitu saja tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas

Padahal, kata dia, proses pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung 18 tahun lalu, sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004.

Pimpinan DPR, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera menuntaskan pembahasan itu dengan mengedepankan aspek perlindungan warga negara dan kemanusiaan.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Rerie mendorong langkah transparansi dalam mengatasi sejumlah kendala yang dihadapi pada proses legislasi RUU PPRT agar Undang-Undang tersebut segera hadir untuk melindungi PRT.

Catatan Jaringan Nasional Advokasi (Jala) Pekerja Rumah Tangga (PRT), jumlah PRT di Indonesia berdasarkan survei pada 2015 tercatat  4,2 juta orang.

Jala PRT memperkirakan pada 2022 jumlah PRT di Indonesia berkisar 5 juta orang. Angka tersebut belum termasuk PRT yang bekerja di luar negeri.

Menurut Rerie, PRT merupakan pekerjaan yang memiliki karakteristik yang unik dan spesifik, sehingga rentan terhadap berbagai permasalahan yang merugikan PRT maupun pemberi kerja.

Bahkan, seringkali kekerasan hingga masalah kemanusiaan menimpa PRT, yang mayoritas perempuan dan anak.

Kondisi rentan PRT, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus diatasi dengan hadirnya kepastian regulasi seperti RUU PPRT.

Rerie menilai kerentanan yang dialami PRT seringkali mengancam jiwa mereka sehingga harus menjadi prioritas untuk segera diatasi lewat hadirnya UU PPRT yang mampu melindungi PRT, yang juga bagian dari warga negara Indonesia itu.

Apalagi, tegas Rerie, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar negara ini melindungi setiap warga negaranya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman tidak adanya kepastian hukum yang kerap mengancam jiwa pada pekerjaan yang digeluti PRT.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler