Segera Rekam e-KTP, Nanti Dianggap Sudah Meninggal Dunia Lho

Rabu, 08 November 2017 – 19:06 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga November ini masih ada sekitar 3 persen penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan, dari total 189.630.855 penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Tinggal 3 persen lagi penduduk tidak rekam, ini sejak 2011. Jangan-jangan memang penduduknya sudah enggak ada," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Panggil Orang Ada Batasnya Juga

Menurut mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini, segala upaya telah dilakukan agar wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, segera melakukannya. Bahkan Kemendagri telah meminta pada dinas-dinas Dukcapil di daerah untuk melakukan pendataan.

"Ketika di data, itu jawabannya ada yang sudah pindah dan ada juga yang memang sudah meninggal dunia. Saya gemas juga, apa jangan-jangan memang orangnya sudah enggak ada ya. Karena di Indonesia itu pelaporan kematian belum menjadi tradisi seperti pelaporan kelahiran," katanya.

BACA JUGA: Golkar Klaim Setya Novanto Kooperatif Hadapi Kasus e-KTP

Untuk itu Zudan kembali mengimbau, bagi masyarakat wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk segera melakukannya. Agar pelayanan kependudukan dapat diberikan secara maksimal.

"Dalam rangka single identity number, saya harap segera yang belum merekam dapat melakukannya. Agar tak dianggap telah meninggal dunia," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Internal KPK Sebut Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Tebak! Pak Setya Novanto Mau Bersaksi Enggak Hari Ini


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP  

Terpopuler