Ayo Tebak! Pak Setya Novanto Mau Bersaksi Enggak Hari Ini

Jumat, 03 November 2017 – 10:20 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Ini adalah pemanggilan ketiga Novanto untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.

Di pemanggilan sebelumnya, Ketum Partai Golkar itu tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sedang melalukan cek kesehatan dan menjalani tugas negara. Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA: Setop Pemidanaan Penyebar Meme Setya Novanto

Samsul Huda selaku Kuasa hukum Andi Narogong mengatakan, di persidangan kali ini ada delapan saksi yang akan dihadirkan. Selain Novanto, JPU KPK juga memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga merupakan keponakan dari Novanto.

"Hari ini saksinya ada Anang, Irvanto, Deniarto, Fajar Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari, Rudi Indarto Raden dan Setya Novanto," kata Samsul Huda ketika dikonfirmasi, Jumat (3/11).

BACA JUGA: Hamdalah, Biomorf Sudah Mau Serahkan Password e-KTP

Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut JPU KPK, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto. (elf/jpc)

BACA JUGA: Penebar Meme Setnov Diburu Polisi, Demokrasi Apa Ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Polisikan 15 Akun Twitter, 9 IG dan 8 FB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler