JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah diamanatkan di UU tentang Bank Indonesia (BI)Sebab, batas waktu penyelesaian UU OJK dipatok Desember 2010 ini, sehingga masih ada waktu sekitar 6 bulan lagi untuk membahasnya.
“Karena amanat undang-undang, maka mau tidak mau undang-undang OJK harus diselesaikan
BACA JUGA: Pembatasan BBM Motor Masih Sebatas Kajian
Waktunya sudah diberi kelonggaran sekitar 5-6 tahun dan Desember 2010 ini sudah masuk batas waktunya,” kata Akbar Tandjung usai diskusi bulanan bertema “Arah Pembahasan RUU Bidang Keonomian dan Keuangan tahun 2010” di Jakarta, Senin (31/5).Akbar menegaskan, dibutuhkan konsistensi dari pemerintah dan DPR untuk menggarap UU OJK
BACA JUGA: Staf Ahli Menkeu Gantikan Anggito
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, BI harus fokus pada bidang moneter
Sementara saat diskusi berlangsung, Ketua Bandan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, RUU OJK merupakan penjabaran atas pasal 34 UU nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia
BACA JUGA: Tak Tanggapi Usul Penonaktifan Dirjen Pajak
Menurut dia, baik BI maupun pemerintah termasuk pihak terkait perlu mencapai kesepakatan tentang apa saja yang berbeda dan apa yang sama dalam rancangan pembentukan OJK."Pentahapan yang jelas bagi mencapaian full OJK perlu dilakukan, karena ketidakjelasan dalam soal ini dapat berakibat kontra-produktif terhadap pembangunan sektor jasa keuangan yang sehat, kuat dan efisienPentahapan ini termasuk pemenuhan syarat-syarat pembentukan seperti yang diminta UU," jelasnya.
Namun Yudha Agung dari Biro Kebijakan Moneter BI menegaskan, BI menginginkan adanya sinergi antara independensi BI dan akuntabilitasNamun menurutnya, saat ini kecenderungan di negara lain bank sentral diberi kewenangan penuh melakukan pengawasan perbankan.
“Independensi BI memang harus diimbangi oleh akuntabilitasKecendrungan dunia justru memberikan otoritas penuh pada bank sentralJika otoritas BI dimasukkan dalam kabinet, dan kabinet itu secara politik tidak netral, maka akan terjadi tarik-menarik kepentingan dalam kabinet,” ulasnya.
Sedangkan Direktur Riset dan Kebijakan BI, Perry Warjiyo menambahkan, pembahasan RUU bidang ekonomi dan keuangan hendaknya mampu mengangkat isu-isu tentang check and balances agar kebijakan publik bisa bermanfaat bagi masyarakat"Dengan demikian kelembagaan ekonomi dan keuangan bisa ditempatkan pada konteks yang tepat dan harus fokus pada kebijakan publik," imbuhnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Yunani Disebut Untungkan RI
Redaktur : Tim Redaksi