Skandal Century Disarankan Dibawa ke MK

Selasa, 30 November 2010 – 20:48 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak akan sanggup menyelesaikan skandal Bank Century karena kasusnya sudah mengarah kepada presiden dan wakil presidenUntuk menyelesaikannya secara komprehensif, kata Irman, akan lebih tepat jika DPR yang menuntaskannya.

“KPK, Kejaksaan dan Kepolisian akan menghadapi tingkat kesulitan terlalu tinggi kalau menangani skandal tersebut, karena kasus Bank Century ini disebut-sebut melibatkan presiden dan wakil presiden

BACA JUGA: Janji Ungkap Century, Busyro Tak Akan Jalan Sendiri

Oleh karena itu penyelesaian kasus ini harus ditangani oleh DPR secara bersungguh-sunguh,” kata Irman di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurut Irman, kalau memang hasil dari penelusuran Panitia Hak Angket DPR mengarah kepada dugaan keterlibatan presiden dan wakil presdien, maka hasil penyelidikan DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biarkan Mahkamah Konstitusi yang menguji apakah benar presiden dan wakil presiden terkait dengan skandal Bank Century itu," tegas Irman
Kalau jalur itu yang ditempuh oleh DPR, kata Irman, pasti masalah Bank Century ini sudah selesai dan apapun keputusan Majelis Hakim MK harus diterima

BACA JUGA: Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasport DIY Beredar di Facebook


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler