JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak akan sanggup menyelesaikan skandal Bank Century karena kasusnya sudah mengarah kepada presiden dan wakil presidenUntuk menyelesaikannya secara komprehensif, kata Irman, akan lebih tepat jika DPR yang menuntaskannya.
“KPK, Kejaksaan dan Kepolisian akan menghadapi tingkat kesulitan terlalu tinggi kalau menangani skandal tersebut, karena kasus Bank Century ini disebut-sebut melibatkan presiden dan wakil presiden
BACA JUGA: Janji Ungkap Century, Busyro Tak Akan Jalan Sendiri
Oleh karena itu penyelesaian kasus ini harus ditangani oleh DPR secara bersungguh-sunguh,” kata Irman di Jakarta, Selasa (30/11).Menurut Irman, kalau memang hasil dari penelusuran Panitia Hak Angket DPR mengarah kepada dugaan keterlibatan presiden dan wakil presdien, maka hasil penyelidikan DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biarkan Mahkamah Konstitusi yang menguji apakah benar presiden dan wakil presiden terkait dengan skandal Bank Century itu," tegas Irman
BACA JUGA: Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasport DIY Beredar di Facebook
Redaktur : Tim Redaksi