Segera Umumkan Tersangka Baru Pemalsuan Sertifikat Tanah Lombok Tengah

Kamis, 28 Agustus 2014 – 17:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja mengisyaratkan pihaknya akan menetapkan Politikus Hanura, Bambang Wiraatmadji Suharto sebagai tersangka.

Nama Bambang disebut dalam vonis terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Lusita Ani Razak dan Subri.

BACA JUGA: BBM Naik, Orang Miskin Bertambah 1,5 Juta

"Sudah ada dan tinggal diumumkan," kata Adnan di KPK, Jakarta, Kamis (28/8).

Namun demikian, Adnan mengaku masih ada yang perlu didalami terkait kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah itu. "Sehingga tak bisa diumumkan dalam waktu dekat," ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Dilarang Jadi Ketum PDIP

Meski demikian, Adnan menjelaskan, untuk merumuskan kasus yang diduga melibatkan Bambang itu tidaklah rumit. "Relatif tak rumit. Ini soal waktu saja. setelah cukup kemudian ngumumin itu," tandasnya.

Seperti diberitakan, Bambang pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

BACA JUGA: Nazaruddin Punya Orang di KPK, Adnan: Itu PR Buat Kami

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.

Bambang pun sudah dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak Hemat Anggaran Daerah Hingga 50 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler