jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mendukung penyaluran dana desa yang saat ini melalui rekening kabupaten dan kota, dialihkan langsung ke rekening desa.
"Kita ubah dulu undang-undangnya nanti. Karena UU-nya masih lewat kabupaten-kota. Kita mesti merevisi supaya langsung ke desa," kata Marwan, usai rapat di gedung DPR Jakarta, Selasa (29/9).
BACA JUGA: Satu Juta Penduduk Indonesia Ber-KTP Ganda
Saat ditanya apakah tidak cukup hanya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP), Marwan menjawab, "gak cukup PP. Harus undang-undang."
Sekadar mengingatkan, dari Rp20 triliunan dana desa, sekitar Rp16 triliun sudah disalurkan seluruhnya pada tahap awal. Sisa Rp4 triliun akan disalurkan pada tahap II, dan tahap III sampai Desember 2015.
BACA JUGA: Setahun Hanya Satu Warga Kabupaten yang Meninggal?
Saat ini, ada 45 persen desa yang telah membelanjakan dana desanya untuk infrastruktur. (fat/jpnn)
BACA JUGA: SAH..., MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Bisa Mengikuti Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 33 Persen Penduduk Usia 0-18 Tahun Miliki Akte Kelahiran
Redaktur : Tim Redaksi