Setahun Hanya Satu Warga Kabupaten yang Meninggal?

Selasa, 29 September 2015 – 18:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam rangka pencatatan kependudukan, masih terdapat kesenjangan antara penerbitan akta kelahiran dengan akta kematian.

"Dalam sistem pencatatan kependudukan Indonesia, setiap orang yang meninggal wajib diterbitkan akta kematian. Dengan tidak dilakukan pencatatan dan penghapusan, maka sesungguhnya kita tidak melakukan pemberian hak kepada warga negara," ujar Zudan di Jakarta, Selasa (29/9).

BACA JUGA: SAH..., MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Bisa Mengikuti Pilkada

Menurut Zudan, ‎beberapa daerah ternyata pencatatan akta kematiannya tidak tercatat dengan baik. Kemendagri menemukan dalam data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di beberapa daerah, masih ada daerah yang akta kematian warga negaranya berjumlah nol.

"‎Artinya orang yang meninggal sampai tidak tercatat datanya dalam SIAK di Kemendagri. Rasa-tasanya tidak mungkin dalam satu tahun di satu kabupaten yang meninggal hanya satu orang," ujarnya.

BACA JUGA: Baru 33 Persen Penduduk Usia 0-18 Tahun Miliki Akte Kelahiran

Zudan kemudian mencontohkan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari total penduduk sekitar 700 ribu jiwa, dalam satu bulan ada sekitar 1.204 akta kematian yang diterbitkan. Karena itu ia memohon pada daerah-daerah agar memerhatikan perlunya keseimbangan antara akta kelahiran dengan kematian. Sehingga data penduduk lebih valid.

"‎Terkait pemanfaatan data kependudukan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2013, Administrasi Kependudukan, data kependudukan untuk perencanaan pembangunan, penegakan hukum dan pelayanan publik yang bersumber dari Kemdagri," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Sarankan Honorer K2 Lobi Pemda

Dengan amanat tersebut, kata Zudan, maka sesungguhnya tidak ada sumber data lain kecuali dari sumber Kemendagri.

"Sekarang ini sudah 79 kementerian dan lembaga yang menandatangani kerjasama dengan Kemendagri. Misalnya BPJS kesehatan, mengambil data 13.172 kali. BJS ketenagakerjaan ‎14.209 kali, KPK dan PPATK masing-masing tujuh kali dan jasa raharja 97 kali. Jasa raharja untuk asuransi, sementara KPK untuk penegakan hukum," ujar Zudan. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Geledah, Kejaksaan Agung Keok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler